Kesetaraan dan aksesibilitas dalam pemilu merupakan prinsip fundamental untuk memastikan partisipasi yang inklusif dan representatif bagi semua warga negara. Dalam konteks Pemilu 2024, pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Pertama adalah mewujudkan prinsip demokrasi yang inklusif. Kesetaraan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, gender, disabilitas, atau lokasi geografis, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Aksesibilitas memastikan bahwa kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas atau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan teknis atau fisik.
Kedua, kesetaraan dalam Pemilu atau Pilpres memastikan bahwa terdapat representasi yang adil, dan pada akhirnya meingkatkan partisipasi pemilih. Pemilu yang setara dan aksesibel memberikan ruang bagi semua suara untuk didengar, sehingga hasil pemilu mencerminkan keragaman masyarakat. Ini penting untuk menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili kepentingan berbagai kelompok, termasuk minoritas.
Dengan meningkatkan aksesibilitas, seperti menyediakan TPS ramah disabilitas, fasilitas untuk pemilih lanjut usia, atau layanan di wilayah terpencil, partisipasi dalam Pemilu 2024 dapat meningkat. Lainnya, Pemilu yang setara melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses pemilu, baik itu berbasis gender, disabilitas, etnis, atau agama. Hal ini memperkuat keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses demokrasi.
Ketiga, kesetaraan dalam Pemilu adalah bentuk pemenuhan terhadap hukum dan HAM, baik nasional maupun universal. Pasal 27 dan 28D UU Dasar Tahun 1945 menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa negara harus menyediakan fasilitas aksesibel dalam pemilu. Secara Internasional, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara setara.
Terakhir, kesetaraan dalam Pemilu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ketika semua orang merasa dihargai dan difasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya, legitimasi hasil pemilu pun meningkat. Oleh karena itu, beberapa langkah penting untuk dilakukan guna mewujudkan Pemilu atau Pilpres yang inklusif adalah: a). TPS Aksesibel guna menyediakan fasilitas fisik, seperti jalur landai dan bilik suara khusus untuk penyandang disabilitas; b). Pendidikan Pemilih Inklusif: untuk mengedukasi masyarakat di berbagai wilayah, termasuk kelompok rentan, tentang hak pilih mereka; c). Layanan Keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil; dan Perlindungan Hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang mendiskriminasi pemilih berdasarkan latar belakang tertentu.