Shopping cart

Magazines cover a wide array subjects, including but not limited to fashion, lifestyle, health, politics, business, Entertainment, sports, science,

  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Netfid Indonesia Respon Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Berita

Netfid Indonesia Respon Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Email :317

Dinamika desain penyelenggaraan Pemilu di Indonesia kembali hangat diperbincangkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 135/PUU/XII/2024. Pro dan kontra berkembang di masyarakat atas Putusan tersebut dan kini menjadi topik menarik untuk dibahas lebih lanjut.

Mahkamah memutuskan bahwa Pemilu Nasional (Pilpres, DPR, dan DPD) tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu di tingkat lokal (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) , di mana Pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional.

MK dalam pertimbangan menjelaskan bahwa Pemilu Presiden dan anggota legislatif yang diselenggarakan di waktu bersamaan menjadikan masyarakat tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menilai kinerja pemerintah dan lembaga legislatif. Lainnya, Majelis menilai bahwa Pemilu serentak menyebabkan masalah bahwa isu pembangunan daerah seringkali tenggelam di tengah isu nasional, dan hal tersebut tidak boleh terjadi dan tetap harus menjadi fokus setiap daerah. Pemilu serentak juga dinilai berimplikasi pada stabilitas Partai Politik, pragmatisme Parpol, dan maraknya kartelisasi Parpol, utamanya berkaitan dengan kemampuan Parpol untuk menyiapkan kader terbaik untuk ikut dalam kontestasi. Dari sisi pemilih, Mahkamah juga mempertimbangkan adanya kejenuhan bagi pemilih terhadap agenda Pemilu yang berdampak pada kualitas Pemilihan.

Sebaliknya, kelompok yang mempertanyakan Putusan MK berpendapat bahwa MK telah keliru, inkonsisten, dan Putusan tersebut adalah sebuah paradoks. MK dinilai bertentangan dengan Putusan MK sendiri, yaitu Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang di salah satu pertimbangannya MK menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mendesain model keserentakan Pemilu. Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan baru terkait konsistensi MK. Lainnya, MK juga merupakan lembaga yang berwenang menguji norma suatu Undang-undang, bukan memunculkan norma baru. MK dinilai melampaui kewenangannya.

Merespon hal tersebut, Netfid Indonesia bersama DEEP Indonesia dan KMHDI akan menyelenggarakan
DISKUSI PUBLIK dengan tema Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran? pada Senin, 30 Juni 2025 Pukul 15.30 WIB – Selesai melalui kanal Zoom Meeting dengan link klik di sini

Bersama para Narasumber dari Unsur DPR RI, Penyelenggara Pemilu, Akademisi, dan Aktivis Kepemiluan.

Narahubung: Muh Afit Khomsani – 082135941773 (Netfid Indonesia)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts