Jakarta (02 Maret 2023)- Merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Netfid Indonesia melihat bahwa putusan tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, utamanya mengganggu proses dan tahapan Pemilu 2024. Mengutip salah satu isi putusan, Majelis Hakim menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Jika demikian, artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.
Ketidakhati-hatian PN Jakarta Pusat dalam mengambil keputusan tersebut telah mengakibatkan masifnya penolakan publik, kontroversi, dan mengganggu konsentrasi penyelenggaran Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Lainnya, Netfid Indonesia melihat bahwa PN Jakarta Pusat diduga telah memutuskan perkara yang tidak sinkron antara petitum dan posita karena sudah jelas bertentangan dengan sistem Pemilu yang sudah diatur dalam Konstitusi.
Lebih lanjut lagi, PN Jakarta Pusat juga telah memutuskan perkara yang bukan merupakan kewenangannya sehingga vonis tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Oleh karena Itu, Netfid Indonesia menyatakan:
- Menolak dan melawan segala upaya yang mengarah pada penundaan Pemilu 2024,
- Mendesak KPU sebagai pihat tergugat untuk melakukan upaya hukum melalui banding,
- Mendorong KPU untuk berkonsentrasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,
- Mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kesalahan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus tersebut
Narahubung
Muh Afit Khomsani (0821-3594-1773)
Sukrianto Kianto (0813-4675-2506)