RINGKASAN EKSEKUTIF​
Wajah Suram Ibu Kota Di Tahun Politik: Sengkarut Pemasangan APK Pemilu 2024
Meskipun regulasi tentang tahapan kampanye dalam Pemilu -termasuk teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)- telah banyak diatur dalam peraturan Pemilu, pelanggaran pemasangan APK Pemilu pada masa kampanye masih menjadi permasalahan berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Ratusan ribu APK dan bahan kampanye lainnya terpasang pada lokasi, tempat, dan Kawasan yang terlarang untuk dipasang APK Pemilu. Baik pasangan calon (Paslon) Presiden maupun kandidat anggota legislatif dan calon anggota DPD terbukti melanggar PKPU Kampanye dengan memasang APK di tempat terlarang seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan kesehatan, taman dan/atau pepohonan. Pemasangan APK seringkali tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.
Kesemrawutan akibat pelanggaran pemasangan APK juga diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dan buruknya koordinasi antara KPU sebagai pelaksana Pemilu, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, dan pemerintah daerah sebagai pihak terkait. Kecenderungan ini berakibat pada pembiaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini dapat dilihat dari masifnya APK peserta Pemilu yang terpasang dengan melanggar peraturan, dan minimnya upaya penindakan dari pengawas Pemilu.
Laporan ini merupakan hasil pemantauan kampanye Pemilu di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 November 2023 hingga 3 Februari 2024. Pemilihan Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada beberapa hal, yaitu Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, di mana Jakarta menjadi pusat politik dan informasi di Indonesia. Lainnya, DKI Jakarta dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemantauan pemasangan APK dilakukan dengan metode dokumentasi dan studi regulasi terkait. Temuan dalam laporan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi stakeholders di DKI Jakarta untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu.
Melakukan pemantauan Pemilu di DKI Jakarta, temuan dalam laporan ini menunjukan bahwa terdapat banyak APK yang dipasang pada tempat atau lokasi yang terlarang dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban. Lebih lanjut lagi, regulasi yang lemah merujuk adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab dan minimnya upaya responsif dari pelenggarara Pemilu dan pemerintah terkait untuk mengingatkan, mengawasi, dan menindak bentuk pelanggaran kampanye yang terjadi.
Tujuan Pemantauan pemasangan APK ini bertujuan untuk memberikan gambaran elaboratif atas permasalahan pemasangan APK Pemilu di DKI Jakarta; melakukan analisa atas implementasi penegakan hukum Pemilu; menghasilkan rekomendasi perbaikan pelaksanaan kampanye yang relevan untuk mengatasi masalah pemasangan APK Pemilu.
Temuan dalam laporan ini menumukan banyak APK Pemilu yang terpasang di taman, pepohonan, fasilitas publik, pembatasan jalan, fasilitas pejalanan kaki, fasilitas kesehatan, dan kawasan terlarang di Jakarta. Lainnya, pemantauan ini menujukkan bahwa hampir semua ruang dan celah di wilayah DKI Jakarta terpasang baliho, spanduk, stiker, dan APK lainnya, baik dari Paslon Presiden-Wakil Presiden maupun kandidat legislatif (DPR, DPRD) dan calon anggota DPD. Mulai dari tepi jalan, pembatas jembatan, persimpangan jalan, taman kota, hingga fasilitas publik lainnya dipenuhi oleh ratusan ribu APK Pemilu 2024 yang terpasang tidak sesuai dengan aturan. Kondisi ini tentu merusak pemandangan Ibu Kota dan memberikan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, pelanggaran pemasangan APK juga menimbulkan ancaman bahaya bagi masyarakat, seperti ancaman kecelakaan di jalan raya, limbah plastik APK, dan sampah APK.
Unduh Hasil Pemantauan di tautan berikut:
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN TAHAPaAN KAMPAYE-PEMASANGAN APK DI JAKARTA PADA PEMILU 2024