Jakarta, 23 Februari 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025. Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, di mana dari total 310 perkara, sebanyak 270 perkara telah dibacakan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 4-5 Februari lalu. Dari 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, dua kasus yang mendapat perhatian luas adalah Pilkada di Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.
Pilkada Jeneponto: Dugaan Penggelembungan Suara
Gugatan Pilkada Jeneponto diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Mereka menuduh adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar, yang dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 89.147 suara, unggul tipis 1.064 suara dari pasangan Sarif-Noer Alim.
Selain itu, pasangan penggugat juga mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga bermasalah. Hal ini menambah ketidakpuasan pihak penggugat terhadap hasil Pilkada Jeneponto dan menjadi dasar gugatan ke MK.
Pilkada Kota Palopo: Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Situasi serupa terjadi di Kota Palopo, di mana pasangan Farid Kasim dan Nurhaenih menggugat hasil Pilkada. Mereka menuding pasangan pemenang, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin, melakukan pelanggaran administrasi yang signifikan. Meskipun pasangan Trisal-Syarifuddin unggul dengan perolehan 33.933 suara dibandingkan 33.338 suara milik Kasim-Nurhaenih, mereka diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pilkada Kota Palopo 2024.
Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Putusan Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Palopo terkait pelanggaran dalam proses pencalonan Trisal Syarifuddin. Dengan dasar tersebut, pasangan Kasim-Nurhaenih menuntut diskualifikasi pasangan Trisal-Syarifuddin dari kontestasi Pilkada 2024.
Netfid Indonesia Mengimbau Semua Pihak untuk Tertib
Menjelang pembacaan putusan MK terkait berbagai sengketa Pilkada, termasuk di Jeneponto dan Kota Palopo, Netfid Indonesia menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak untuk tetap tunduk dan patuh pada keputusan MK.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Netfid Indonesia, Muh Afit Khomsani, menegaskan beberapa poin penting:
- Semua pihak, baik kandidat maupun simpatisan, diharapkan menerima dan menghormati putusan MK sebagai keputusan final dan mengikat.
- Masyarakat, khususnya pendukung pasangan calon, diminta untuk tidak bertindak di luar hukum dan tetap menjaga ketertiban.
- Aparat keamanan diharapkan siap siaga dalam menjaga situasi agar tetap kondusif dan stabil di seluruh daerah, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi ketegangan.
- KPU dan Bawaslu diminta untuk melaksanakan setiap amanat yang telah ditetapkan dalam putusan MK guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Dengan situasi politik yang memanas akibat perselisihan hasil Pilkada di beberapa daerah, keputusan MK diharapkan dapat menjadi penyelesaian akhir yang dapat diterima oleh semua pihak. Keamanan dan stabilitas di masyarakat menjadi prioritas utama dalam menghadapi putusan yang akan segera diumumkan.